Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data.
Namun, sebelum ke Dinas Koperasi dan UKM, calon penerima BLT UMKM perlu melakukan pendaftaran atau mengecek informasi di kelurahan. NIB atau SKU bisa didapatkan dari kelurahan setempat.
Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Setelah mendaftar, pelaku usaha yang lolos mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Mei 2021: Andin Ingin Nino Tahu Anaknya, Aldebaran Jebak Mama Sarah
Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui laman eform.bri.co.id/bpum (BRI) atau banpresbpum.id (BNI).
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos pada salah satu link resmi bank penyalur nantinya akan mendapatkan pemberitahuan untuk proses pencairan. ***