Selanjutnya, pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Pelaku usaha akan diminta melengkapi data calon penerima BPUM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi