Simak 2 Syarat Baru Agar BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair

- 27 Mei 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR- BLT UMKM tahap 3 adalah bantuan bagi para pelaku UMKM yang sangat ditunggu-tunggu untuk menstimulus roda ekonomi UMKM di masa pandemi.

Adanya BLT UMKM masyarakat berharap agar NIK KTP pelaku UMKM terdaftar di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id sehingga BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta dapat segera cair. Namun baru-baru ini ada 2 syarat baru untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Syarat tersebut berbeda dengan syarat tahun lalu yang dimana pelaku usaha mikro yang memiliki hutang di bank tidak bisa dapat bantuan ini.

Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengecek Penerima BPNT dan BST Mei-Juni

BLT UMKM tahun 2021 ini, masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini hanya perlu melengkapi dua syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:

Syarat Penerima BPUM 2021 :

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satriadi menyontohkan pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Coba Cek Penerima BLT UMKM di PNM Mekaar banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x