- Tunggu pemberitahuan nama/NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Sementara itu, untuk syarat mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BLT UMKM tahun 2021.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Tawarkan Program Pensiun Dini pada Karyawan, Apa Penyebabnya?
Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa
Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.
Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi: