Simak Syarat Mengajukan BLT UMKM 2021 Hingga Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta Lewat 2 Link Resmi Ini

- 21 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Tunggu pemberitahuan nama/NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Sementara itu, untuk syarat mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Tawarkan Program Pensiun Dini pada Karyawan, Apa Penyebabnya?

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x