Simak Syarat Mengajukan BLT UMKM 2021 Hingga Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta Lewat 2 Link Resmi Ini

- 21 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha. BPUM atau BLT UMKM ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha mikro, kecil, menengah yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Besaran BPUM tahap 3 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahap 1 di tahun 2020. Adapun BLT UMKM sudah disalurkan sejak 2020 dan masih dilanjutkan sampai sekarang.

Baca Juga: Tergila-gila Sama Aldebaran, Lucinta Luna Bandingkan Arya Saloka Dengan Shah Rukh Khan

Adapun anggaran BPUM yang tercatat di APBN tahun 2021 mencapai Rp 15,36 triliun. Dari kuota 12,8 juta, ada 9,8 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020.

Sedangkan sisanya, yakni 3 juta pelaku usaha belum pernah mendapatkan BLT UMKM. Pada tahun ini, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 otomatis mendapatkannya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Pelaku usaha harus mendaftar ke Dinas Koperasi UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Data 297 Juta Penduduk Bocor, Ketua MPR RI Desak Lakukan Hal Ini

Ada dua link resmi untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak. Bank BRI menyediakan eform.bri.co.id/bpum dan BNI menggunakan link banpresbpum.id.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x