Nasabah PNM Mekar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Asal Patuh Pada 5 Aturan Berikut

- 6 Mei 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

2. Membayar angsuran mingguan sesuai kewajiban.

3. Menggunakan pembiayaan ini untuk usaha.

4. Hasil usaha untuk kesejahteraan keluarga kami.

5. Bertanggungjawab bersama bila ada nasabah yang tidak memenuhi kewajiban.

Yang dimaksud pada poin ke lima soal bertanggung jawab bersama adalah tanggung renteng.

Tanggung rentang adalah jika ada satu nasabah yang tidak membayar maka semua anggota kelompok setuju untuk bersama-sama membayarkan hutangnya.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Pegadaian untuk Nasabah yang Juga Pelaku UMKM untuk Dapat Dana Rp1,2 Juta, Mudah Lewat HP

Oleh karena itu, jika ada nasabah yang macet membayar maka anggota kelompok bertanggung jawab untuk meyelesaikan angsuran macet itu.

Kemenkop UKM menyatakan bahwa ada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Maka, tidak semua nasabah PNM Mekar yang mendapat bantuan UMKM di tahun 2020 akan mendapat lagi di tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x