7 Cara Cek Terdaftar DTKS, Login di Cekbansos.kemensos.go.id

- 29 April 2021, 15:46 WIB
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial pemerintah untuk penanganan Covid-19. 

Pasalnya bansos dari kemensos sudah cair, bagaimana cara cek penerima bansos dan cara mencairkanya? cek ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos, bisa login melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS

Kemensos kembali menyalurkan bansos kepada 3 penerima bantuan tahun 2021 ini.  Kementerian sosial telah melakukan perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah mengalami perbaikan.

Dalam perbaikan, Kemensos memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perbaruan data dtks ini disebut dengan News DTKS. Melalui sistem terbaru ini peserta dapat memantau penyaluran bantuan serta bantuan yang dalam proses di link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Gara-gara Nonton Drakor, 10 Ribu Siswa Korea Utara Serahkan Diri

Pencairan bansos sudah dilakukan sejak Maret 2021 dan kemungkinan akan bersamaan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021.

Ada 3 jenis bansos yang akan dibagikan kepada peserta yang terdata di dtks yaitu bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

1. BST disalurkan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya selama 4 bulan total mencapai Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.

2. Bantuan BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.

3. Bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Baca Juga: YG Entertainment Diskusikan Kontrak Eksklusif dengan Naeun Apink

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Cara Cek Terdaftar DTKS

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

1. Klik laman dtks.kemensos.go.id 

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri. 

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS. 

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lantas klik Cari. 

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x