- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Peledak di Kantor FPI
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM/BLT UMKM 2021, pelaku usaha akan mendapatkan informasi dari bank penyalur.
Selanjutnya penerima BLT UMKM, dapat mencairkan dana Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor layanan BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Jangan lupa untuk membawa identitas diri berupa KTP elektronik, Kartu ATM, dan buku tabungan. Jika belum punya buku tabungan atau rekening, nantinya akan dibuatkan saat proses pencairannya.
Baca Juga: 7 Fakta Front Pembela Islam (FPI): Dibubarkan Pemerintah Wadah Kerja Sama Ulama
Segera cek nama penerima BPUM, jika belum terdaftar segera mengajukannya ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran BLT UKM sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama dan alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha