KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM.
Tahap II ini, besaran BPUM UMKM adalah Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. Bagi para UMKM yang sebelumnya pernah mendapatkan BPUM UMKM akan mendapatkannya kembali.
Baca Juga: Apple Luncurkan iPad Pro 2021, Intip Spesifikasinya
Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerimanya bisa segera mendaftar. Cek dulu status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM/ BPUM 2021 atau tidak.
- Akseseform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian masukkan NIK KTP
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan jika dana BPUM 2021 atau BLT UMKM ini dianggarkan untuk 12,8 juta penerima.
Sehingga masih ada kesempatan untuk pelaku usaha bagi yang belum pernah menerima BLT UMKM. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang telah merilis masa pendaftaran penerima BPUM dibuka sampai jumlah penerima BLT memenuhi kuota yang ditetapkan.
Baca Juga: Semangat Kartini Diterapkan Melalui Inovasi Teknologi Digital
Link pendafataran BLT UMKM untuk Kabupaten Semarang https://bit.ly/bpumkabsmg2021
Adapun persyaratan mendaftar BPUM 2021 sebagai berikut: