Alhamdulillah! BPUM UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Cara Daftar Maupun Syarat yang Berlaku

- 4 April 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021 yang ditunggu-tunggu akan segera cair. BPUM UMKM atau BLT UMKM ini kembali disalurkan untuk pelaku UMKM.

Mereka yang berhak mendapatkan BPUM UMKM untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan bank lainnya. Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan jika BPUM UMKM ini sudah bisa diakses.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm, BPUM UMKM sudah mulai bisa diakses.

Baca Juga: Dokter Tirta Bagikan Cara Aman Minum Kopi agar Tak Timbulkan Penyakit

Baca Juga: Cek, Berikut Link Nonton Drakor Sisyphus: The Myth Subtitle Indonesia

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram pada Minggu, 4 April 2021.

https://www.instagram.com/p/CNOyqvdDlLt/

Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM UMKM 2021 sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi  dan UMKM kabupaten/kota.

Adapun syarat penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP. Penerima BPUM UMKM bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Baekhyun EXO Rahasiakan Penyakit Tiroidnya Sejak Lama

Baca Juga: Jawab Teka-teki Putus Hubungan dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra Ungkap Dirinya Tak Pernah Berselingkuh

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan BPUM UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas berikut ini:

- Nama lengkap sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Berkas-berkas itu kemudian diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Dapatkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 April: Andin Nekat Nyemplung Kolam Demi Bros Mama Rosa, Apa yang Terjadi?

Selain itu, pengusul penerima BPUM UMKM adalah koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, cara mengecek status penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM dapat melalui eform.bri.co.id/bpum. Bank BRI akan mencairkan BPUM UMKM senilai Rp1,2 juta itu.

Simak cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Jika Anda bukan nasabah BRI, nantinya akan dibuatkan rekening baru jika sudah dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Link itu sudah bisa diakses dan memudahkan pelaku usaha untuk mengecek terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak. Terkait besaran BPUM UMKM 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 lalu dikarenakan pemerintah juga fokus pada program vaksinasi Covid-19. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x