Punya Usaha dan KTP, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM

- 21 Maret 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM. Meskipun perekonomian di tanah air terus membaik, pemerintah kembali menyalurkan BPUM.

BPUM atau yang lebih dikenal BLT UMKM ini segera diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, bantuan tersebut merupakan dana hibah bantuan presiden (banpres).

Namun, belum ada informasi pasti kapan disalurkannya BPUM UMKM atau BLT UMKM bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 6 Minuman Herbal Tradisional untuk Meningkatkan Imunitas Jelang Puasa Ramadhan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pelaku UMKM, yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM 2021 atau BLT UMKM merupakan salah satu bagian dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Teten mengungkapkan akan ada dua kelompok bantuan dari Kemenkop UKM.

Kelompok pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Sedangkan kelompok kedua untuk kelompok usaha yang sudah bankable.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Pemeran Rendy 'Ikatan Cinta' Sah Jadi Suami Novia Giana, Maharnya Unik!

Nantinya akan mendapatkan bantuan berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM agar masyarakat bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Usahanya bisa tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Meski belum ada informasi resmi kapan pendaftaran dan pencairan BLT UMKM, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku:

Baca Juga: Apakah Logan Lee Tahu Na Aegyo Adalah Shim Soo Ryeon di The Penthouse 2? Ini Jawabannya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro

BLT UMKM tidak boleh diberikan kepada ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD. BLT UMKM juga tidak berlaku kepada masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apakah Anda sudah mendaftarkan usaha di Dinas Koperasi dan UKM di daerah? Jika belum, Anda bisa ikuti cara daftar UMKM online 2021. Pendaftaran UMKM online 2021 cukup mudah, yakni melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Karena Hal Sepele, Ingatan Ha Eun Byeol Tentang Kematian Bae Ro Na Kembali di The Penthouse 2

Jika usaha milik Anda sudah terdaftar, kemungkinkan mendapatkan BLT UMKM akan besar pula. Penerima BLT UMKM hanya boleh diusulkan oleh pihak pengusul BPUM UMKM 2021, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, calon penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Logan Lee Akhirnya Tahu Na Aegyo Adalah Shim Su Ryeon di Penthouse 2?

Adapun kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT UMKM. Bahkan, bantuan yang diterima utuh tidak ada potongan biaya. Tunggu proses pendaftaran BLT UMKM dari Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BLT UMKM atau BPUM, pasalnya belum ada e-form yang diluncurkan Kemenkop UKM. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x