Lanjutkan BPUM UMKM, Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

- 13 Maret 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

Syarat dapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021

Adapun dana hibah BPUM UMKM ini dapat digunakan pelaku usaha sebagai modal usaha dan bertahan di masa pandemi Covid-19. Namun, Kemenkop UKM belum merilis informasi resmi terkait pendaftaran BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Setelah Anda mendaftarkan usaha yang dimiliki, ada baiknya memahami dahulu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut informasi syarat hingga ketentuan untuk mendaftar BPUM 2021 Kemenkop UKM:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Dalam unggahan Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya belum menerbitkan e-form pendaftaran BLT UMKM. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis pelaksanaan BPUM UMKM 2021.

Para pelaku UMKM dapat menyiapkan dulu persyaratan berkas yang diperlukan. Sehingga saat pendaftaran BPUM UMKM sudah dibuka, Anda tinggal mengajukannya kepada pengusul BPUM. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah