KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha mikro kecil masih mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM masih akan menyalurkan BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta per orang.
Besaran BPUM UMKM 2021 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Dituding Jiplak Video Klip Zhang Yixing, Young Lex Dikecam Netizen
Hal ini dibeberkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi. Pemerintah, lanjutnya, telah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.
“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.
Perbedaan berikutnya, BLT UMKM atau BPUM UMKM ini ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kendati begitu, ada kemungkinan jumlah penerima BPUM 2021 bisa bertambah.
Jika pelaku usaha mikro kecil belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau usahanya belum terdaftar, bisa segera mengikuti pendaftaran UMKM online 2021.
Agar bisa mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus mendaftarkan dulu usahanya.