KABAR JOGLOSEMAR – Bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ada kabar baik karena Pemerintah akan memberikan bantuan sosial.
Sesuai namanya, BLT UMKM ini ditujukan untuk mendanai UMKM. Jadi, para penerimanya sudah tentu memiliki usaha bisnis UMKM.
Baca Juga: Viral Aksi Pria Ini Lukis Wajah Pacar di Truk, Netizen: Putus, Auto Dibakar Truknya
Nominal dari pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini sebanyak Rp1,2 juta. Bantuan ini berbeda dengan tahun 2020 lalu.
Di tahun 2020, nominal bantuan mencapai Rp2,4 juta. Tahun ini dipangkas hingga menjadi Rp1,2 juta saja.
Pemerintah menyampaikan bahwa target penerima bantuan ini adalah 9,8 juta dan nantinya masih akan bertambah.
Bila Anda ingin mendapatkan bantuan ini, maka Anda harus terlebih dahulu mendaftar. Adapun syarat untuk mendaftar yaitu:
-WNI