Mudah! Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Supaya Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 5 Maret 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Simak 7 Langkah Wajib Peserta

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Meskipun Kemenkop UKM belum membuka secara resmi pendaftaran BLT UMKM 2021, tak ada salahnya mempersiapkan berkas di atas. Jika sudah siap tinggal mengajukan data-data tersebut kepada pengusul BPUM. Salah satunya, Dinas Koperasi dan UKM daerah.

Baca Juga: Gagal Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Cek Link www.prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 13

Baca Juga: Hukum Weton dan Primbon Jawa Menurut Pandangan Islam, Termasuk Perhitungan Jodoh, Rezeki, hingga Peruntungan

Sementara itu, dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait BLT UMKM 2021. Kemenkop UKM belum merilis e-form pendaftaran BLT UMKM.

Sampai sekarang masih mematangkan regulasi hingga teknis penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x