Baca Juga: 7 Diet Ekstrim Ala Artis Korea, Bikin Kurus Tapi Berbahaya
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melakukan pendaftaran secara online, yakni melalui link www.oss.go.id. Cara daftar UMKM online 2021 juga mudah dan gratis. Dilansir Kabar Joglosemar dari laman www.oss.go.id, berikut cara daftar UMKM online 2021:
LOGIN
- Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca Juga: Jawa dan Bali Berkontribusi Paling Besar Kasus Covid-19 Nasional
Baca Juga: NIB dan Izin Usaha Jadi Syarat Utama Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
- Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
Baca Juga: 10 Artis Korea yang Lakukan Diet Ekstrim, Ada yang Cuma Makan Tomat