- Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
- Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Baca Juga: Terlibat Skandal Bullying, Jisoo Tulis Permohonan Maaf
Baca Juga: Segera Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Sebelum Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta
Jika sudah mendaftar UMKM Online 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Berikut ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR
Apabila pelaku usaha mikro memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:
- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Cantumkan bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
Baca Juga: Pekan Kedua Juli 2021, Semua Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: 10 Mitos Seputar Jodoh yang Masih Dipercaya, Wajah Mirip Berarti Jodoh
Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Jika pendaftaran BPUM sudah dibuka, Anda bisa lebih cepat mendaftar.
Dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait BLT UMKM 2021. Sampai sekarang, Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis penyaluran BPUM 2021.
Selain itu, Kemenkop UKM juga belum mengeluarkan e-form untuk pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021. Untuk itu, masyarakat perlu waspada dan mencermati informasi terkait pendaftaran hingga penyaluran BPUM 2021. ***