Lewat oss.go.id, Simak Syarat Hingga Cara Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 4 Maret 2021, 14:36 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia masih menggulirkan bantuan khusus untuk pelaku UMKM. Hal ini menjadi bagian penting dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 pada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melakukan pendaftaran UMKM Online 2021. Selain gratis, cara daftar UMKM Online 2021 juga mudah tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Cukup mengakses oss.go.id saja

Diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi, ada program tambahan di tahun 2021 bagi UMKM. Namun, besaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) lebih sedikit daripada tahun 2020.

Baca Juga: 7 Cara Menghitung Weton Jodoh

Baca Juga: Terlibat Skandal Bullying, Kim Jisoo Dipertimbangkan Keluar dari Drama River Where The Moon Rises

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Adapun dana hibah BPUM tahun lalu sebesar Rp2,4 juta namun tahun ini hanya setengahnya, yakni Rp1,2 juta. Tahun lalu, BLT UMKM untuk 14 juta pelaku usaha mikro sedangkan tahun 2021 target awalnya hanya 9,8 juta UMKM.

Kendati begitu penerima BLT UMKM atau BPUM masih ada kemungkinan bisa bertambah. Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Maret: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Tanya Nino Soal Pembunuhan Roy

Baca Juga: 5 Weton Pria yang Cocok Dijadikan Suami, Suka Mengalah pada Pasangan dan Dapat Diandalkan untuk Cari Uang

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman www.oss.go.id, berikut cara pendaftaran UMKM online 2021:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Berikut 11 Weton yang Dipercaya Sukses dan Rezeki Melimpah Tahun 2021, Kamu Salah Satunya?

Baca Juga: Pekan Kedua Juli 2021, Semua Sekolah Tatap Muka

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Terlibat Skandal Bullying, Jisoo Tulis Permohonan Maaf

Baca Juga: Segera Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Sebelum Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

Jika sudah mendaftar UMKM Online 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Berikut ketentuannya:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Apabila pelaku usaha mikro memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Cantumkan bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Pekan Kedua Juli 2021, Semua Sekolah Tatap Muka

Baca Juga: 10 Mitos Seputar Jodoh yang Masih Dipercaya, Wajah Mirip Berarti Jodoh

Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Jika pendaftaran BPUM sudah dibuka, Anda bisa lebih cepat mendaftar.

Dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait BLT UMKM 2021. Sampai sekarang, Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis penyaluran BPUM 2021.

Selain itu, Kemenkop UKM juga belum mengeluarkan e-form untuk pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021. Untuk itu, masyarakat perlu waspada dan mencermati informasi terkait pendaftaran hingga penyaluran BPUM 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x