Ups! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Berlaku untuk Golongan Ini

- 25 Februari 2021, 11:54 WIB
Klik www.prakerja.go.id, buat akun sekarang untuk daftar prakerja 2021//
Klik www.prakerja.go.id, buat akun sekarang untuk daftar prakerja 2021// /Instagram @kartu prakerja/Instagram @kartu prakerja

Hal ini demi pemerataan bantuan Kartu Prakerja untuk pekerja atau pencari kerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK,” kata Menteri Airlangga saat konferensi pers pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 pada 23 Februari 2021.

Keuntungan menjadi peserta program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah mendapat insentif Rp3,55 juta per orang.

Baca Juga: Dapatkan Rp3,55 Juta, Cek Syarat Serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Chanyeol EXO Tulis Pesan Khusus untuk EXO-L

Berikut rincian dana yang terima peserta Kartu Prakerja gelombang 12:

  1. Rp600 ribu untuk biaya pelatihan per bulan dan dilaksanakan selama 4 bulan. Total Rp2,4 juta
  2. Rp1 juta untuk insentif biaya pelatihan
  3. Rp150 ribu insentif 3 kali survei, masing-masing Rp50 ribu

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus memiliki KTP untuk salah satu berkas pendaftaran. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

  1. Kunjungi www.prakerja.go.id
  2. Pilih Buat Akun
  3. Segera isi data diri sesuai petunjuk sampai selesai.
  4. Lakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
  5. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

Baca Juga: Setelah Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing, Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari: Aldebaran Dapat Hasil Tes DNA, Nino Buka Suara?

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  2. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  3. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Segera daftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan pengembangan kompetensi sekaligus dapat insentif dari Pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x