Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun, Berikut Syarat Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12

- 8 Februari 2021, 14:54 WIB
Kartu Prakerja sebagai pengganti subsidi gaji 2021/
Kartu Prakerja sebagai pengganti subsidi gaji 2021/ /Tangkapan layar prakerja.go.id

 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 setelah kartu prakerja gelombang 11 selesai dilaksanakan.

Bantuan subsidi upah yang sebelumnya diberikan pada pekerja terdampak COVID-19 telah diberhentikan oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, kini pemerintah fokus pada program kartu prakerja gelombang 12. Khusus program kartu prakerja tahun 2021 ini pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 triliun.

Baca Juga: Tinggal 11 Hari Lagi, Segera Cek Penerima Bansos BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cair Februari 2021

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program DUDI sebagai Pengganti Subsidi Gaji yang Tak Cair Februari 2021

Menaker, Ida Fauziah mengatakan, tahun 2021 ini pemerintah memang lebih fokus pada program kartu prakerja.

Skema subsidi upah diganti dengan kartu prakerja yang didalamnya ada insentif untuk para pekerja yang mengikuti program pelatihan ini.

"Kartu prakerja sebelumnya digunakan untuk para pekerja yang ingin atau belum memiliki pekerjaan. Namun tahun ini skema diganti bahwa yang mengikuti program ini adalah pekerja yang mengalami PHK karena pandemi COVID-19. Di dalam program ini ada insentif yang dapat diterima pekerja setelah mengikuti rangkaian pelatihan dari pemerintah," papar Ida.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x