Diperpanjang Hingga 18 Februari, Ini Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 6 Februari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi: Cara Mudah! Selesaikan Masalah KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 juta Tetap Cair.*/
Ilustrasi: Cara Mudah! Selesaikan Masalah KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 juta Tetap Cair.*/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkan program BPUM, yaitu Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta.

“Total 12 juta pelaku usaha mikro mendapat hibah masing-masing sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dalam program ini. Bantuan diberikan langsung dengan ditransfer ke rekening penerima,” tulis Kemenkop UKM di Instagram dengan akun resmi @kemenkopukm pada Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Menaker Ida: Kita Konsentrasi pada Program Kartu Prakerja

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, ada beberapa syarat masyarakat yang berhak menjadi penerima BLT UMKM.

Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pengusul BPUM itu sebagai berikut:

  1. Kementerian / Lembaga
  2. Dinas Koperasi dan UKM
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Disalurkan Hingga April 2021, Simak Informasi Pencairannya di Sini

Banpres masih akan diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Apabila ingin mendapatkan BLT UMKM, segeralah mendaftar atau mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima BLT UMKM ini dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima Bansos di Aplikasi SIKS Dataku atau Web Kemensos

Adapun syarat penerima BLT UMKM program BPUM sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan program BPUM dilanjutkan di tahun 2021. Namun, BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro yang masih unbankable.

Baca Juga: Kemenkop UKM Salurkan Bansos UMKM 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

BLT UMKM ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.

Jika Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur segera lakukan verifikasi untuk mencairkan banpres itu.

Bagi nasabah BRI, cek penerima BLT UMKM dengan cara mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.

Segera cek apakah Anda sebagai pelaku usaha mikro mendapatkan BPUM yang disalurkan pemerintah melalui Bank BRI. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah