8.Ijarah
Yaitu akad pengalihan hak guna barang atau jasa dengan membayar upah sewa yang kemudian disusul dengan pemindahan kepemilikan.
9.Hawalah/Hiwalah
Yaitu pemindahan atau pengalihan utang dari orang yang memiliki utang kepada orang lain yang memiliki kewajiban menanggungnya.
10.Wakalah
Yaitu ketika terdapat pihak yang memberikan suatu objek perikatan berbentuk jasa. Atau, dengan kata lain disebut meminjamkan diri sendiri untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Demikianlah sepuluh prinsip dari bank Syariah sesuai dengan Syariat Islam. Dipastikan prinsip-prinsip ini tidak akan membuat kita rugi.***