Yaitu akad Kerjasama pendirian suatu usaha bersama yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Keuntungan dan kerugiannya dapat ditanggung sesuai kesepakatan dan besaran modal yang disetorkan masing-masing orang.
5.Salam
Yaitu transaksi jual beli barang antara pedagang dan pembeli. Harga barang berupa harga pokok dan keuntungan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh pedagang dan pembeli.
6.Istishna
Prinsip ini hampir sama dengan salam, yakni jual beli barang. Bedanya, dalam istishna pembayaran barang tersebut dapat dicicil atau ditunda.
7.Qardh
Yaitu perjanjian pinjaman uang atau barang dan dilakukan tanpa tujuan mencari keuntungan atau dengan kata lain bunga.
Akan tetapi, bank diperbolehkan memungut biaya yang dibutuhkan di dalam kontrak Qardh.