Merupakan suatu akad kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola dana. Pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Keuntungan akan dibagi rata. Sementara itu bila terjadi kerugian, akan menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali adanya kelalaian dari pengelola modal.
2.Murabahah
Merupakan suatu akad ketika terjadi jual beli yang melibatkan dua pihak, yakni bank dengan nasabahnya.
3.Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari seseorang ke seseorang yang lain. Adapun wadiah ini ada dua macam.
Wadiah Yad Amanah yaitu ketika penerima wadiah tidak bertanggung jawab bila barang hilang.
Sedangkan, Wadiah Yad dhamanah yaitu ketika si penerima wadiah diperbolehkan untuk menggunakan barang titipan tersebut dengan izin si pemilik.
Baca Juga: Peringatan Hari Kanker Sedunia, Simak 8 Jenis Kanker dan Gejalanya yang Sering Menyerang Anak-Anak
4.Musyarakah