Cair Desember, Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan KTP

- 15 Desember 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai dengan bulan Desember 2020 ini, pemerintah masih menyalurkan bantuan BLT UMKM bagi pelaku usaha.

Bantuan modal senilai Rp 2,4 juta tersebut diberikan kepada pelaku UMKM melalui bank penyalur.

Bagi pelaku usaha yang sempat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM gelombang 2 bisa cek penerima di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: 1,3 Juta Orang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Penyaluran Dipercepat

Cara tersebut terbioang lebih efektif ketimbang harus mendatangi bank secara langsung untuk memastikan apakah Anda dapat bantuan atau tidak.

Sebetulnya, masyarakat yang menerima bantuan akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. Namun, Anda juga bisa memastikan sendiri lewat web yang disediakan bank penyalur salah satunya eform.bri.co.id.

Sebelum membuka laman tersebut, pastikan Anda sudah menyiapkan KTP sebab untuk login wajib memasukan NIK.

Baca Juga: Serabi Kocor, Kelezatan Serabi Kuah Santan dan Gula Jawa yang Melegenda

Baca Juga: Mengapa Ayat Kursi Setara dengan Seperempat Al Quran? Simak Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Arti

Berikut ini cara untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry
4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions, Barcelona Ditantang PSG

Lalu untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta itu, Anda bisa datang langsung ke bank terdekat untuk menyalurkan bantuannya dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan dan menunjukkan bukti SMS.

Perlu untuk diketahui, dana bantuan yang nantinya akan disalurkan dalam bentu hibah yang artinya tidak perlu dikembalikan.

Adapun total Banpres BLT UMKM yang didapatkan senilai Rp 2,4 juta yang hanya diberikan satu kali saja. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x