Ini 4 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- 13 Desember 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Wajib dicermati, ada 4 dokumen yang wajib dibawa saat akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini dicairkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Desember 2020 ini.

Ditetapkan batas waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan BLT guru honorer ini hingga 30 Juni 2020.

Baca Juga: Hal Ini Tidak Mempengaruhi Insentif Tambahan Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Sekarang Juga

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Untuk teknis pencairan guru honorer, maupun tenaga pendidik harus mengaktifkan rekening dan baru bisa mendapat BSU BLT guru honorer.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Ini Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Aplikasi Gamedriver yang Tawarkan Peforma Grafis Ngebut

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Sedang Booming Sinetron Ikatan Cinta, Ini Link Nonton Streaming Episode 1 hingga Terbaru

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah