Perkembangan Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Kata Menaker

- 12 Desember 2020, 12:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 1,4 juta pekerja sampai saat ini belum juga menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. 

Sedangkan target dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah 12,4 Juta pekerja. 
 
Hal ini berarti sekitar 1,4 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Maka dari itu baru-baru ini muncul isu akan hadirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
Untuk saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai hadirnya tahap 6. Namun, Kemnaker mengungkap data terbaru pengenai perkembangan terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II. 
 
Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada lima tahap di gelombang dua. 
 
Data terbaru telah menunjukkan jumlah penerima dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 5 gelombang 2 mencapai angka sebelas juta pekerja. 
 
Seperti dilansir Kabar JogloSemar dari laman resmi Kemnaker, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, ia mengungkap bahwa penyaluran dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan akan terus disalurkan. 
 
"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.
 
Berikut adalah rincian jumlah pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II per 8 Desember 2020.
 
Tahap 1 : 2.177.915 orang
Tahap 2 : 2.711.358 orang
Tahap 3 : 3.146.314 orang
Tahap 4 : 2.439.982 orang
Tahap 5 : 5.48.211 orang
 
Adapun beberapa penyebab tidak cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut. 
 
1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria
 
Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ataupun dua. 
 
Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut, kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
 
2. Rekening
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.
 
Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.
 
Nah, ternyata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti.
 
Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.*** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x