KABAR JOGLOSEMAR – Menyusul bantuan lainnya yang cair, kini Pemerintah mencairkan bantuan BLT Guru Madrasah.
Sesuai dengan namanya, bantuan ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah dan disalurkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun nominal bantuan ini adalah Rp1,8 juta yang nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.
Baca Juga: Program BPUM Dilanjutkan Tahun 2021, Banyak UMKM Berpeluang Dapat Rp 2,4 Juta
Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.