KABAR JOGLOSEMAR - para peserta kartu pra kerja gelombang 11 diberi kesempatan untuk mendapat insentif senilai Rp 150 ribu.
Insentif Rp 150 ribu ini diberikan pada peserta kartu pra kerja yang telah mengisi survei evaluasi melalui link yang telah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu, Tahun 2021 Diperpanjang
Hanya perlu waktu kurang dari 30 min, peserta kartu pra kerja bisa mendapatkan insentif senilai Rp150 ribu.
Perlu diketahui, bahwa batas waktu pengisian survei evaluasi hanya berlangsung sampai 15 Desember 2020. Artinya, hanya ada waktu empat hari sebelum ditutup.
Peserta kartu pra kerja tidak bisa mengisi survei evaluasi lewat dari 15 Desember 2020. Hal ini juga berarti, mereka tidak akan mendapatkan insentif senilai Rp 150 ribu.
Tidak sulit, peserta kartu pra kerja gelombang 11 hanya perlu membuka Dashboard akun pra kerja. Lalu periksa apakah kamu sudah mengisi survei evaluasi.
Ada tiga survei evaluasi yang harus dilakukan agar peserta kartu pra kerja gelombang 11 bisa mendapatkan insentif Rp 150 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Jadi Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos