Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

- 11 Desember 2020, 14:38 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk guru madrasah dan guru di sekolah umum non PNS akan segera cair mulai Desember.

Guru madrasah dan guru agama non PNS bisa cek penerima BLT Guru Madrasah sebesar Rp 1,8 juta ini lewat link simpatika.kemenag.go.id.

Nantinya untuk mencairkan bantuan guru madrasah dan guru agama non PNS akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Baca Juga: Serem! Kisah Mistis dibalik Tragedi Bunker Kaliadem Merapi, Ada Sosok Jubah Putih

Baca Juga: Diisukan Tahap 6 Segera Cair, Ini 3 Rekening untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Praktis dan Murah, 6 Hiasan Natal Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x