Harap-Harap Cemas, Para Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair

- 2 Desember 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Baca Juga: Tagar #HBDMasGanteng Trending di Twitter, ARMY BTS Indonesia Rayakan Ulang Tahun Jin

Subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

• Pekerja/buruh penerima upah,

• Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Demi Guru Honorer, Rekor Unik Diciptakan Oleh Seorang Kardinal, 17 Uskup, dan 900 Lebih Rohaniwan

• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Diketahui bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu dicairkan secara bertahap oleh Kemnaker lewat bank penyalur.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x