2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.
Baca Juga: Siap-siap, DIY Akan Terima Kuota 2,2 Juta Vaksin Tahap Satu
Karena itulah, keberadaan rekening yang sesuai sangat diperlukan agar Kemnaker dan bank penyalur bisa memberikan bantuan kepada para pekerja.
7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekening sudah tutup
2. Rekening pasif