Cair! Ini Dia 9 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5

- 25 November 2020, 07:35 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2. Pekerja bisa mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima atau tidak lewat laman resmi Kemnaker.

Berdasarkan update terbaru, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 ini disalurkan sejak Selasa, 24 November 2020 kemarin.

Namun belum dipaparkan secara detail berapa jumlah penerima bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Jika menilik jumlah penyaluran sebelumnya, pencairan subsidi gaji gelombang 2, tercatat sudah dicairkan dari Kemnaker bantuan untuk 10,48 juta orang dari jumlah target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Jokowi Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020 Dikurangi, Ini Tanggal dan Revisinya

Sementara sisanya mungkin sudah disalurkan oleh Kemnaker pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Berikut ini 9 cara untuk mengecek nama penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang 2:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

 

Baca Juga: Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

Baca Juga: Sensasi Wisata Susur Sungai Lekor di Rahayu River Tubing Kebumen Jawa Tengah

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

 

Baca Juga: Efek Pandemi, 2,67 Juta Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan PHRI DIY

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x