Jokowi Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020 Dikurangi, Ini Tanggal dan Revisinya

- 24 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Situasi pandemi corona di Indonesia yang belum ada tanda-tanda usai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk libur cuti bersama akhir tahun Desember 2020 dikurangi.

Arahan untuk mengurangi atau memperpendek libur cuti bersama Desember 2020 itu disampaikan dalam Ratas dengan para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar libur dan cuti bersama akhir tahun dikurangi atau diperpendek.

Baca Juga: Sensasi Wisata Susur Sungai Lekor di Rahayu River Tubing Kebumen Jawa Tengah

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Dalam pengumuman itu, pemerintah  memperpendek libur panjang akhir tahun 2020 selama 11 hari. 

Baca Juga: CEO SM Entertainment Angkat Bicara soal Kontroversi Irene Red Velvet

Rincian jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x