Mudah, Ini 9 Cara untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 25 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Salah Satunya Punya Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Cara Buatnya

Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Jogja-Wonosari

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x