Pendaftaran BLT BPUM Masih Dibuka, Strategi Pemerintah untuk Gerakkan Ekonomi UMKM

- 24 November 2020, 15:45 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.*
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mendorong geliat roda perekonomian di sektor UMKM, banyak hal dilakukan pemerintah agar UMKM terdampak pandemi bisa kembali bangkit menata bisnisnya kembali.

Salah satu program bantuan yang ditawarkan pemerintah adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM. Di penghujung tahun 2020 pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsun Tunai (BLT) melalui beberapa program.

BLT UMKM akan memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM. Bantuan ini akan diberikan satu kali.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Harus Lulus Seleksi, Ini Kesempatannya

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Salah Satunya Punya Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Cara Buatnya

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk pelaku UMKM untuk mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Ini adalah dana hibah untuk stimulus agar UMKM tetap bertahan dan mampu menjalankan roda usahanya di tengah pandemi Corona.

Banpres Produktif ini sudah pernah dilaksanakan dan pada tahap pertama total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Kementrian Agama Berikan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Guru Agama Islam Non-PNS

Baca Juga: Mayat Korban Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari Merupakan Pedagang Soto

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

BPUM atau Banpres Produktif untuk UMKM masih dibuka pendaftarannya hingga akhir November 2020. Kuota yang disediakan adalah untuk 3 juta UMKM. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair Tapi Tidak untuk 7 Rekening Ini, Simak!

Baca Juga: Ghibah Dilarang Agama, Ini 4 Cara untuk Menghindari Dosa Ghibah atau Julid

Banpres Produktif untuk UMKM (BPUM) ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Kuota yang ditambah untuk BPUM ini adalah 3 juta UMKM. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bantuan untuk 9 juta UMKM namun ditambah hingga total 12 juta UMKM

Pendaftaran tidak dilakukan secara online tapi dengan pendaftaran langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 November: Merasa Bersalah, Al Berjuang Mencari Andin

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Efek Pandemi, 2,67 Juta Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x