BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Cek Cara dan Syarat Aktifkan Rekening Penerima

22 November 2020, 17:31 WIB
BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar bahagia tidak hanya untuk para pekerja yang BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 nya sudah cair tapi juga guru honorer, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) lainnya.

Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud pun sudah cair ke rekening penerima yaitu guru, dosen, dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS. 

BSU Kemendikbud atau sering disebut sebagai BLT guru honorer ini bukan hanya untuk guru tapi juga tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan.

Baca Juga: Maaf, 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

Untuk dapat mencairkan dana BSU tersebut dari rekening bank penyalur maka ada sejumlah dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan.

Belum lama ini, pemerintah memang telah mengumumkan bahwa akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga pendidik (PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Login ke kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Yang dimaksud PTK adalah tidak hanya pendidik seperti guru dan dosen tetapi juga tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan pendidikan, seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan.

Untuk guru honorer yang merasa memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk dosen tingkat perguruan tinggi baik negeri maupun swasta bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan dirinya sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Cek Penerima Login di kemnaker.go.id

PTK bisa login dengan akun masing-masing yang biasanya bisa ditanyakan ke operator sekolah atau perguruan tinggi.

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran (SPPN).

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

e. NPWP

Baca Juga: Kejar Ketertinggalan, Jokowi Sebut Sektor Pangan Butuh Inovasi Baru

Untuk dokumen SPTJM dapat diunduh di info.gtk.kemdikbud.go id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, PTK dapat segera mendatangi bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan tersebut.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler