KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Lewat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ini, ada 2,4 juta pekerja yang mendapatkannya.
Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Kemnaker.go.id
Meskipun pemerintah mengumumkan telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4, ada sejumlah pekerja yang mengeluh belum mendapatkannya.
Ada berbagai hal yang membuat pekerja tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Mulai dari syarat yang tak terpenuhi, hingga ada permasalahan pada rekening bank yang didaftarkan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Berikut ini adalah syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 yang dimuat dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Kumpulan Meme Kocak yang Mewakili Posisi BTS di K-Charts, Lagu Spring Day Dibawa-bawa
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya.