Cek Rekening Sekarang, Jangan Kaget Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Gelombang 2 Masuk

21 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Yang ditunggu-tunggu dana bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT subsidi gaji tahap 4 gelombang 2 cair.

Para karyawan yang sudah memenuhi hal dan diajukan sebagai penerima akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 senilai Rp 1,2 juta di rekeningnya yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember.

Jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ini ada sebanyak 2,44 juta orang dan sudah disalurkan mulai Jumat, 20 November 2020 kemarin.

Cairnya dana bantuan tahap 4 itu pun juga diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sudah Bisa Cek BSU Kemendikbud, Login pddikti.kemdikbud.go.id Sekarang!

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Dengan disalurkannya tahap 4, maka selama gelombang 2 ini pemerintah sudah mencairkan bantuan kepada 10,48 juta pekerja dari 12,4 juta target. Sehingga saat ini penyaluran sudah setara 84,5 persen.

Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja

2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja

3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja

4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya.

Para karyawan yang menerima dana BLT pada gelombang sebelumnya dan datanya sudah lolos, akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember langsung di rekening masing-masing.

Baca Juga: 5 Fakta Viral Kasus Tabrakan Ayla vs CBR1000 RR

Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui rekening bank Himbara atau BUMN seperti BRI, Mandiri, BTN. Juga tak ketinggalan bank swasta seperti BCA, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Magma Gunung Merapi Mendekati Permukaan

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler