Alhamdulillah, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Hari Ini

21 November 2020, 07:15 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hari ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4.

Informasi sudah cairnya BSU ini diumumkan di akun resmi Kemnaker di Twitter @KemnakerRI.

Pencairan BLT gaji tahap 5 ini dilakukan menyusul selesai dilakukannya pencairan tahap 1, 2, dan 3 di sepanjang bulan November ini.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida, dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, Jumat (20/11/2020).

BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 4 disalurkan kepada 2,44 juta pekerja di Indonesia. Kemnaker telah mencairkan BLT Rp 1,2 juta untuk November-Desember 2020.

Kini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 4 pada bank penyalur.

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

Setelahnya, para pekerja akan mendapatkan transfer BLT Rp 1,2 juta dari Kemnaker. BLT Subsidi Upah akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara atau non-himbara.

Sejak tahap I hingga IV, pemerintah sudah menyalurkan BSU pada 10,48 juta orang. Angka ini setara dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU.

Berikut ini adalah detail jumlah pekerja yang telah menerima BSU dari Kemnaker:

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jogja Tembus Angka 5 Ribu Orang

1. Tahap I, BLT Subsidi Upah telah disalurkan pada 2.180.382 pekerja.

2. Tahap II, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 2.713.434 pekerja

3. Tahap III, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 3.149.031 pekerja

4. Tahap IV, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 2.442.289 pekerja

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: Update! Login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk Cek BSU Kemendikbud Sudah Bisa

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Penuh, Faskes Darurat di Sleman Tak Bisa Terima Pasien Corona

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Subsidi Upah:

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler