Selain Guru dan Dosen, Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU Kemendikbud PTK Non PNS Rp 1,8 Juta? Cek

18 November 2020, 11:16 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Selain guru dan dosen, tenaga kependidikan seperti tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Yang terpenting adalah, seluruh pendidik dan tenaga pendidik tersebut tidak berasal dari lingkungan PNS.

PTK yang ada di lingkup sekolah atau perguruan tinggi baik negeri atau swasta berhak untuk mengajukan diri mendapatkan BLT ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, BLT Guru-Dosen Rp 1,8 Juta, Harus Download Surat Ini di info GTK

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Al Ditusuk Perampok, Andin Kecewa Tahu Al Tak Mencintainya

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Cek Harga HP Realme Bulan November 2020, Mulai dari Realme C17, Realme 7, Realme 5

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.

Rinciannya adalah:

Baca Juga: 5 Skandal yang Pernah Menimpa Girl Group Legend, SNSD

- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 dan ditegaskan pula oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Populer Ini Beracun, Janda Bolong Termasuk

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler