Sudah Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Upah Tahap 3 di Link Ini

18 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sudah cair ke rekening BCA, BNI, Mandiri, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Pekerja dapat memastikan apakah namanya termasuk sebagai penerima BLT gaji atau tidak di link resmi yang disediakan oleh Kemnaker yakni kemnaker.go.id.

Caranya, pekerja cukup login atau mendaftar dahulu secara online ke laman tersebut baru masuk ke pilihan subsidi upah.

Pekerja yang memenuhi syarat dan sudah diajukan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dipastikan bisa menerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu perbulan tersebut.

Baca Juga: Aespa Debut dengan Black Mamba, Netizen Salfok Visual Para Member

Cara untuk mengetahui apakah Anda diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah ini bisa membuka di link resmi yang sudah disediakan Kemnaker dan mengikuti langkah berikut ini.

Caranya adalah dengan 9 langkah yang mudah untuk diikuti.
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Kagum Akting Amanda Manopo dan Arya Saloka yang Bikin Penasaran, Netizen Minta Tambah Jam Tayang

Baca Juga: Alhamdulillah, Keluarga PKH Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu per KK, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Sejak pekan kedua bulan November ini, Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja. Kali ini, prosesnya telah memasuki pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 gelombang 2.

"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja untuk gelombang 2.

Prosesnya akan dilangsungkan secara bertahap dan ditransfer ke masing-masing rekening milik pekerja melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN. Tak ketinggalan pula bank swasta seperti BCA, CIMB dan lainnya.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disuguhi 33 Pertanyaan

Berdasarkan laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya? Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap selanjutnya atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.

Namun sebelum itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini.

Baca Juga: Lee Yeon Hee Dikabarkan Akan Tinggalkan SM Entertainment dan Bergabung dengan Agensi Hyun Bin

Baca Juga: Heboh Soal Silsilah Keturunan, di Yogyakarta Ada Sertifikasi Resmi dari Kraton untuk Gelar Ningrat

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler