Ini Cara Cek BST Bansos Rp 300 Ribu per KK di dtks.kemensos.go.id

16 November 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemensos memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 300 ribu per KK. Kini keluarga bisa cek penerima di link dtks.kemensos.go.id.

Bansos 300 ribu per KK ini ditujukan untuk keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, nominal Bansos 300 ribu per KK ini lebih kecil dari sebelumnya, namun direncanakan akan diperpanjang hingga 2021 dengan jumlah keluarga penerima akan lebih banyak.

Bagi keluarga yang penasaran apakah mereka dapat BST Bansos 300 ribu bisa cek di link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Teknologi AI

Jika namanya tercantum sebagai penerima BST 300 ribu maka bisa mengikuti prosedur yang ada untuk melakukan pencairan.

Mekanismenya adalah BST 300 ribu per KK itu akan ditransfer. Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bisa dicairkan lewat PT. pos Indonesia tanpa dikenai biaya.

 Bicara soal BST Bansos 300 ribu ini, setiap keluarga yang bisa menerima bantuan ini tentu yang sudah memenuhi syarat. Syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di Link kemnaker.go.id

Baca Juga: Tips Merawat Anggrek di Musim Hujan Agar Tidak Busuk

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut rinciannya:
• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Cara Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Pemerintah, yang Penting Harus Terdata oleh RT/RW

Baca Juga: Habis Makan Bayam Kaki Jadi Sakit? Ternyata Ini Alasannya!

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek BST Bansos 300 ribu per KK bisa mengikuti cara berikut ini: 
1. Buka link dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Sedangkan cara untuk mencairkan BST Bansos Rp 300 ribu per KK tersebut adalah sebagai berikut:
• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
• Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Baca Juga: 6 Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** 

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler