Terungkap Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini Penyebabnya

8 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai hari ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 masih belum tersalurkan ke rekening karyawan.

Padahal sebelumnya pemerintah menjanjikan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu cair sekitar awal November 2020 ini.

Namun bantuan yang ditunggu-tunggu belum cair juga. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini mengungkap alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 itu belum cair.

Baca Juga: 10 Fakta Soal Joe Biden, Nomor 3 Bikin Tercengang

Ida Fauziyah membeberkan bahwa dirinya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu lantaran ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta justru mendapat BLT subsidi upah.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ujar Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Portal Sulut dalam artikel berjudul Subsidi Gaji: Dua Kabar Kurang Mengembirakan, Pencairan Ditunda dan Jumlah Penerima Berkurang.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Penundaan Transfer BLT Subsidi Gaji Ada Kaitannya dengan KPK dan BPK

 

Karena itulah ia akan melakukan konsultasi mengenai kelanjutan hal tersebut.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Lalu untuk karyawan yang menenuhi persyaratan terlebih syarat utama memiliki gaji di bawah Rp 5 akan tetap mendapat bantuan.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal di Dunia 2020, Ada yang Harganya Capai Puluhan Dolar

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Seeperti yang diketahui pemerintah memberi bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan itu disalurkan dalam 2 gelombang atau termin. Dimana termin 1 sudah disalurkan sejak September hingga Oktober. Lalu termin 2 rencananya akan dimulai pada November. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler