NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.go.id/bpum, Ini Cara Tetap Bisa Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

1 November 2020, 11:36 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM mulai dapat mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut. 

Beberapa pendaftar BLT UMKM mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur bantuan untuk kemudian verifikasi data di bank terdekat. 

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cek di eform.bri.co.id/bpum. 

Baca Juga: Banyak Negara Kritik Prancis karena Pernyataan Emmanuel Macron, Ini Tanggapan Indonesia

Pelaku UMKM memasukkan nomor NIK dan jika memenuhi syarat dan dinyatakan diterima maka akan muncul notifikasi NIK-nya terdaftar sebagai penerima. Begitu pula sebaliknya.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya disebutkan bahwa pelaku UMKM yang NIK KTP-nya tidak ada di eform BRI tersebut masih bisa dapat bantuan BPUM Rp2,4 juta jika mendaftar dan memenuhi syarat.

 

Pendaftaran bantuan ini masih dibuka karena pemerintah menambah kuota yang sebelumnya 9 juta dan mulai cair di tahap 1 kini ditambah 3 juta calon penerima lagi.

Baca Juga: Soal Polemik Presiden Prancis Emmanuel Macron, Ini Respons Jokowi

Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

 

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

 

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Bank BRI menyediakan formulir online (eform) bagi pelaku UMKM bisa cek online untuk konfirmasi namanya, melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Setelah dinyatakan benar-benar mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa mencairkan bantuannya, dengan cara membawa kartu identitas untuk dibuatkan kartu rekening di kantor bank yang bersangkutan.

Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.

Baca Juga: 2 Hal yang Harus Disiapkan untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Selain BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri juga termasuk bank penyalur bantuan Rp2,4 juta ini.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler