KABAR JOGLOSEMAR - Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, peserta BPJS kesehatan yang masuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara dan bukan pekerja harus meregistrasikan ulang untuk kepesertaan.
Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat bisa dibekukan.
Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana
ini menjadi salah satu upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK, hasil rapat bersama dengan kementerian, dan audit BPKP tahun buku 2018.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk meregistrasikan ulang apabila pada kartu BPJS kesehatan belum terisi nomor induk kependudukan.
Tidak hanya itu, bagi yang belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri, juga diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.
Registrasi ulang BPJS kesehatan bisa dilakukan pada 1 November 2020 ini. Perlu diketahui, tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang.
Mereka yang wajib melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan adalah peserta yang masuk dalam PPU PN dan BP yang belum memiliki data NIK.
Baca Juga: Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat
Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang. Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.