2 Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Bisa Lewat Link dan Aplikasi

1 November 2020, 05:35 WIB
Cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 lewat BPJSTKU /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang bisa lewat 2 cara yakni aplikasi dan link. Karyawan bisa memastikan kembali masih terdaftar atau tidak.

Hal itu dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan BLT berupa subsidi gaji termin atau gelombang 2.

Untuk jadwalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan beberapa waktu lalu bahwa BLT gelombang 2 ini cair ke rekening karyawan sekitar awal November.

Baca Juga: Kabar Terbaru Chanyeol EXO, Kini Baekhyun Tanggapi Postingan soal Tudingan Selingkuh

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Jika sesuai dengan target maka, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan betul-betul tersalur pada minggu pertama bulan November ini.

Karena waktunya sudah dekat, cek dulu daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 lewat cara ini.

Baca Juga: Panduan dan Cara Daftar Bansos BST Rp 500 Ribu per KK

Karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Tak hanya lewat link itu saja, cek daftar penerima juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Cerita Korban Selamat dari Gempa Turki Magnitudo 7,0 Melanda: Itu Sangat Mengerikan

Pemerintah memang memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi. Di diantaranya adalah Banpres BPUM senilai Rp 2,4 juta, Bansos BST, hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

Khusus untuk BLT BPJS atau subsidi gaji tersebut, diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Tutorial Detail Cara Voting MAMA 2020 Lewat mama.mwave.me/en/vote

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu.

Nantinya, karyawan yang memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa syarat itu diantaranya ialah tercatat sebagai WNI dan bisa dibuktikan dengan NIK, punya rekening aktif, serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan lewat 2 gelombang pada tahun ini. Dimana masing-masing gelombang akan dilakukan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga total ada Rp 1,2 juta masuk ke rekening karyawan.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

Untuk penyaluran gelombang 1 untuk subsidi Semptember-Oktober sudah dilakukan mulai bulan September lalu dan terealisasikan hingga 5 tahap.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker per 19 Oktober 2020 lalu, penyaluran sudah dilakukan mencapai 98,09 persen dari target.

Lalu BLT gelombang 2 akan disalurkan mulai November nanti yang dicairkan untuk bulan November dan Desember. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler