Data Tak Valid, 3,3 Juta Pekerja Formal Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

27 Oktober 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah melakukan validasi ulang terhadap 15,7 juta pekerja formal untuk menerima bantuan subsidi gaji.

Dari jumlah itu, hanya 12,4 juta pekerja yang berhak menerima subsidi gaji. 
Baca Juga: Simak Cara Ajukan Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK

Sementara ada 3,3 juta pekerja yang gagal menerima bantuan subsidi gaji karena datanya tidak valid.

Data yang tidak valid tersebut misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Menurut Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang  Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id, dengan validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami sudah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus sampai akhir September 2020,” kata Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5  juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Ini Link Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu, Cek Apakah Nama Anda Termasuk

Sementara Aswansyah, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang,  Indramayu, Mojokerto, Gresik, Pekalongan dan sebagainya.

Program bantuan subsidi upah/gaji ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta, lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi ulang terkumpul 12,4 juta pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah tersebut. 

Sejumlah pekerja formal mengaku sudah menerima bantuan subsidi gaji tersebut pada September 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021

Salah seorang dosen perguruan tinggi swasta terkemuka di Jogja, Ardin, mengaku sudah menerima bantuan tersebut pada 29 September 2020 sebesar Rp 1,2 juta tahap pertama untuk dua bulan.

"Saya tak pernah menduga bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah. Puji Tuhan, terima kasih kepada pemerintah," kata Ardinkepada Kabar Joglosemar.com, Minggu (25/10/2020).

Ardin mengaku mendapat informasi itu melaluu notifikasi sms dari CIMBNiga. "Nasabah Yth, kami informasikan transaksi kredit pada rekening Tabungan No.7030959****sebesar IDR 1,200,000,00 tgl 29 September 2020 pk. 14:17:40," demikian notifikasi melalui SMS dari CIMBNiaga yang diterima Ardni, 29 September 2020 pukul 14:17:40 WIB.

Dan setelah dicek melalui m-banking, ternyata benar dana sebesar Rp 1,2 juta sudah masuk ke rekeningnya pada 29 September 2020.*** (Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler