Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer, Cek Jadwalnya dari Menaker

26 Oktober 2020, 19:15 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik, yang ditunggu oleh pekerja yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tak lama lagi segera ditransfer ke rekening.

Penyaluran BLT gelombang 2 ini merupakan keluanjutan dari termin 1. Dimana pemerintah memang membagikan proses penyaluran ke dalam 2 tahap.

Masing-masing termin, pekerja akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan yang disalurkan lewat 2 termin.

Baca Juga: Hindari, 2 Hal Ini Membuat Tidak Akan Lolos Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta BPUM

Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair ke rekening pekerja? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu memberikan pernyataan yang menyinggung hal itu.

 

"Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Malang pada 22 Oktober 2020 lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar BLT UMKM Banpres BPUM di Kantor Ini

 

 

Setelah pembayaran termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin 2 subsidi gaji/upah. Jika tidak ada perubahan rencana, maka awal November 2020 ini pekerja bisa menerima dana BLT gelombang 2.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen dalam 5 tahap.

Rinciannya tahap 1 sudah disalurkan untuk 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap 2 sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Kemudian tahap 3 sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen) dan tahap 4 sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Selanjutnya terakhir tahap 5 sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua

Pekerja yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tentu saja yang bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Diantaranya:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja/Buruh penerima Upah
• Memiliki rekening bank yang aktif
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler