Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum, Pastikan NIK Terdaftar

22 Oktober 2020, 19:55 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan kepada pelaku usaha mikro sejak Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin.

Antrean warga pun memadati sejumlah bank di berbagai wilayah. Warga ingin melakukan verifikasi data karena sebelumnya mendapatkan SMS notifikasi bahwa terdaftar sebagai penerima BPUM.

Warga, yang merupakan pelaku UMKM termasuk pedagang dan pengrajin rumahan itu ingin memastikan kebenaran mengenai SMS yang mereka terima.

Baca Juga: Masih Bisa Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang Ini Caranya

Seperti diketahui proses penyaluran dana BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta setelah lolos tahap verifikasi data maka akan dilanjutkan dengan penerima akan menerima sms atau pesan dari bank dimana ia menjadi nasabah di bank tersebut.

"NSBH Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP," salah satu isi sms dari BRI-INFO.

Untuk memastikan hal tersebut, penerima bisa melakukan pengecekan lewat link eform.bri.co.id/bpum dari mana saja. Namun sebelum melakukan pengecekan, penerima harus menyiapkan eKTP sebab untuk melakukan login akan diminta untuk memasukkan NIK.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias yang Viral di Tahun 2020, Ada Calathea Black Lipstick

Baca Juga: 150 Ribu Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Ada Ketidaksesuaian Data

Berikut ini cara untuk melakukan pengecekan status penerima melalui link tersebut. 
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Kata Menaker Ida Fauziyah soal 150 Ribu Pekerja yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang

Baca Juga: 5 Tanaman Hias yang Viral di Tahun 2020, Ada Calathea Black Lipstick

Setelah itu jika ada tulisan NIK terdaftar, otomatis Anda termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. Sementara jika tertulis NIK tidak terdaftar, maka otimatis belum bisa menerima BLT itu.

Jika termasuk sebagai penerima, maka Anda perlu menyiapkan KTP serta bukti SMS serta melengkapi formulir berisi data-data pribadi lalu kemudian ke Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Seperri diketahui bantuain ini merupakan hibah dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro. Ada tiga bank penyalur BPUM yakni Bank BRI, BNI dan bank Mandiri Syariah. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler